
Kominfo Minta PJP Waspada Terhadap Judi Online

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas judi online termasuk memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP).
Kementerian Kominfo secara resmi telah mengirimkan surat, Jumat (9/8) ke puluhan PJP agar layanan bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, dikutip dari ANTARA, Minggu (11/08/24).
Baca Juga: Imigrasi Jakpus amankan terduga pemalsu dokumen permohonan paspor RI
Data Kementerian Kominfo mencatat pada Jumat setidaknya ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Dari evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Dalam surat tersebut Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.
Baca Juga: Kemenlu evakuasi 926 WNI dari Sudan
Hasil pemeriksaan internal/audit itu harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” Budi menegaskan.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya: 1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta - Loket Bank Jogja
- Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
- Anadana Kode Nontunai - Mony Uang Elektronik
- Sahabat Kirim Digital - Easylink
- Sahabat Kirim Digital - Ayolinx
- Sinar Merak Santoso Syariah - SMS Pay
- Inacash Lentera Teknologi - Inacash
- Solusi Pembayaran Nasional - SPNpay
- Kreigan Digital Wesel - Nextrans
- Nusapay Solusi Indonesia - Nusapay
- Sunrate Commercial Services - Sunrate
- Bank Nano Syariah - Aira Mobile
- Kiriman Dana Pandai - Kyrim
- Bimasakti Multi Sinergi - Winpay
- Arash Digital Rekadana - Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank BRI
- E2pay Global Utama - E2pay Global Utama
- Bimasakti Multi Sinergi - Binapayment
- Bimasakti Multi Sinergi - Cijpay
- Bimasakti Multi Sinergi - Paykaltimtara
- Bimasakti Multi Sinergi - Keris
- Bimasakti Multi Sinergi - Coopay
- Bimasakti Multi Sinergi - Madiunpay
- Bimasakti Multi Sinergi - Deltapay
- E2pay Global Utama - Pt E2pay Global Utama
- E2pay Global Utama -E2pay
- Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay
- Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha - Bank Eka Internet Banking
- Gpay Digital Asia - Gaja
- Inti Dunia Sukses - Mitra I.Saku
- Visi Jaya Indonesia - Eidupay
- Bimasakti Multi Sinergi - Bds Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Abaf Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Pangandaran Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Maja Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Jombang Kita
- Bimasakti Multi Sinergi - Gresik Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Gianyar Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Gunungkidul Pay
- Bimasakti Multi Sinergi - Banten Pay
- Finnet Indonesia - Aplikasi Mitra Finpay
- Airpay International Indonesia - Shopeepay
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



