VOICE Indonesia
Nasional

Komunitas Jerinx Bekasi Raya Serukan Kebebasan Berpendapat dan Bebaskan Jerinx

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Komunitas Jerinx Bekasi Raya Serukan Kebebasan Berpendapat dan Bebaskan Jerinx
Komunitas Jerinx Bekasi Raya Serukan Kebebasan Berpendapat dan Bebaskan Jerinx
Bekasi,akuupdate.com - Sekelompok pemuda tampak berkumpul di kafe Tukang Ngumpul, Grand Galaxy Park Jakasetia, Bekasi Selatan. Bentangan spanduk dukungan atas kasus yang menimpa seorang musisi Indonesia, Jerinx dan permohonan pembebasan Jerinx yang tengah tersangkut masalah hukum dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Menurut Imam Pemalang selaku perwakilan Outsiders komunitas (JRXSID) Jabodetabek sekaligus Ketua  kegiatan Komunitas Grand Galaxy Park Kota Bekasi mengusung jargon Bebaskan Jerinx . "Kami suarakan keinginan Jerinx dalam keterbukaan dan bebas menyuarakan ataupun menyatakan  pendapat, jangan sampai sebagai generasi muda takut akibat kondisi negeri sekarang ini yang kedepankan intimidasi dan pembungkaman pendapat," ujar Imam di sela-sela giat untuk Jerinx di serambi dan sekitar kafe tukang ngumpul Grand Galaxy Park, Jakasetia Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Minggu (13/09/2020) sore. Satu keinginan yang diharapkan Imam bersama komunitas outsiders adalah bebasnya Jerinx dari jerat hukum. "Kita di sini berjalan santai sambil suarakan agar Jerinx dapat dibebaskan, lalu kalaupun diadili dan menjalani proses hukum maka harus seadil- adilnya tanpa intimidasi dan tekanan," tegas Imam. Apa yang digelorakan di Bali juga menjadi inspirasi Kota Bekasi. "Jerinx Bali biar tahu bahwa Bekasi suarakan hak yang sama bahkan di beberapa tempat seperti Kota Tua Jakarta juga termasuk  Museum MANDIRI tempat suarakan Jerinx agar menghirup udara bebas," ungkap Imam lagi. Iringan aktivitas yang telah menyedot perhatian outsider seluruh tanah air, lanjut Imam, telah memotivasi kebebasan berpendapat seperti yang Jerinx lakukan. "Sebagai motorik diharapkan generasi penerus bangsa tidak jadi pesimis. Ketidakadilan pers diangkat Jerinx dengan elegan dan keras, hingga yang diapresiasikan kaitan kontroversi bukan substansi yang disampaikan," tandasnya. Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, menegaskan; "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas". Hal ini merupakan bentuk Jaminan Konstitusi Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Selain itu, sebagai bentuk dukungan kepada Jerinx, outsiders bagikan 500 nasi Box. Pembagian paket nasi Hadrami sekitar 500 box kepada para pengguna jalan dimasa pandemi wabah Penyakit Virus Korona atau Corona Virus Disease (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia. Zark

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.