VOICE Indonesia
Nasional

Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Jadi Scammer dan Operator Judol

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Jadi Scammer dan Operator Judol
Korban Perdagangan Manusia Dipaksa Jadi Scammer dan Operator Judol
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dikarenakan masih ditemukannya praktik kriminalisasi terhadap para korban. “Kriminalisasi terhadap korban TPPO adalah bentuk kekerasan lanjutan. Banyak perempuan justru dipermasalahkan dokumennya, dideportasi, hingga dipidana karena situasi eksploitasi yang dialaminya. Negara harus hadir sebagai pelindung,” kata Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, (6/8/2025). Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua ASN Diduga Terlibat Terorisme Ia menekankan pentingnya prinsip non-pemidanaan terhadap korban TPPO (The Principle of Non-Punishment of Victims of Trafficking in Persons) yang telah diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Konvensi ASEAN. Prinsip ini mengharuskan negara untuk melindungi, bukan menghukum korban. Komnas Perempuan turut mendesak pemerintah agar penanganan TPPO tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan korban yang komprehensif dan tanpa diskriminasi—termasuk bagi korban yang tidak berdokumen. “Pendekatannya harus partisipatif dan berbasis pengalaman korban,” ujar Devi. Baca Juga: Pemerintah Bakal Awasi Ketat Game Roblox  Upaya pencegahan, lanjutnya, harus dilakukan melalui perbaikan regulasi pasar kerja, penyediaan jaminan sosial, peningkatan pendidikan, serta literasi digital untuk meminimalisasi kerentanan perempuan terhadap jaringan perdagangan orang. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020–2024 mencatat sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban. Bentuk eksploitasi yang dialami meliputi kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga kurir narkotika lintas negara. Dalam dua tahun terakhir, Komnas Perempuan juga mencatat modus baru yang memanfaatkan teknologi digital. Korban dipaksa menjadi operator judi daring maupun pelaku penipuan daring (scammer) lintas negara.

Ringkasan AI

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal tersebut dikarenakan masih ditemukannya praktik kriminalisasi terhadap para korban.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.