
KPK Bantah Penanganan Kasus Korupsi Mesin EDC Ganggu Stabilitas Keuangan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan dan perekonomian nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus yang terjadi sepanjang periode 2020-2024 ini justru untuk mendukung penguatan sistem perbankan nasional. "Tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). Baca Juga: KPK Temukan Indikasi Kasus Dugaan Korupsi Haji Terjadi Sebelum 2023 Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi tersebut dinilai dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang. Menurutnya, setiap penyidikan menjadi momentum untuk menutup celah-celah korupsi dalam sistem perbankan. "Setiap penanganan perkara juga menjadi momentum untuk mitigasi, pencegahan, dan perbaikan ke depannya, agar ruang-ruang potensi korupsi bisa ditutup," ujarnya. Baca Juga: KPK Geledah Kantor BRI terkait Dugaan Korupsi EDC, Ini Barang Bukti Yang Disita Budi memastikan penanganan perkara ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini termasuk dalam proses penanganan kasus pengadaan mesin di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). "Setiap penanganan perkara di KPK sesuai dan selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini," katanya. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BRI yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025 lalu. Pada tanggal yang sama, lembaga antikorupsi mengumumkan penyidikan baru dan memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harjo. Sebanyak tiga belas orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus ini pada 30 Juni 2025.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



