VOICE Indonesia
Nasional

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Impor Barang KW Ke Dirjen Bea Cukai

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Impor Barang KW Ke Dirjen Bea Cukai
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Impor Barang KW Ke Dirjen Bea Cukai
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya aliran uang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau KW. Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan Ditjen Bea Cukai awal Februari lalu. Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2026, penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah langsung kepada Dirjen Bea Cukai tersebut.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini  Hal ini disampaikan Setyo guna merespons dinamika penyidikan yang tengah berlangsung di Gedung Juang KPK. “Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (20/2). Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Baca Juga: Indonesia Borong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat  Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan praktik lancung impor barang-barang KW. Adapun jajaran birokrat Ditjen Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal (RZL) yang juga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Selain dari pihak internal kementerian, KPK juga menjerat tiga orang dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga terlibat dalam skema suap untuk meloloskan barang-barang impor tidak orisinal masuk ke wilayah Indonesia. Penyidik KPK terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dokumen guna memetakan seluruh pihak yang diduga turut menikmati uang hasil gratifikasi tersebut. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita KPK mendalami kemungkinan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW, meskipun hingga 20 Februari 2026 belum ditemukan bukti langsung. Operasi ini merupakan pengembangan dari OTT di Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026 yang mengamankan 17 orang dan menetapkan 6 tersangka termasuk pejabat internal dan pemilik perusahaan swasta. Para tersangka diduga terlibat dalam skema suap untuk meloloskan barang impor tidak orisinal ke Indonesia, dan penyidik terus mengembangkan kasus melalui pemeriksaan saksi dan analisis dokumen.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.