VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Foto tumpukan uang yang viral di media sosial dan dikaitkan dengan penggeledahan rumah mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim ternyata tidak akurat. KPK turun tangan meluruskan informasi yang beredar dan mengungkap jumlah uang yang sebenarnya disita.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan foto tumpukan valuta asing yang ramai beredar itu bukan bagian dari penggeledahan KPK di rumah Silmy pada 5 Juni 2026.
"Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," tegas Budi di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Uang yang sebenarnya disita dari rumah Silmy adalah Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80.000 yen. Jumlah yang jauh berbeda dari kesan yang ditimbulkan foto viral tersebut.
Kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) ini berawal dari OTT pada 2-3 Juni 2026, OTT ke-11 KPK sepanjang 2026, yang menangkap 17 orang terdiri dari delapan ASN dan sembilan pihak swasta. Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 dan sehari kemudian ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka.
Kedelapan tersangka diduga meraup keuntungan Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. Selain Silmy yang pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya mencakup Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kanim Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat pejabat dan staf Subdirektorat Izin Tinggal lainnya.


















