VOICE Indonesia
Nasional

KPK Resmi Tahan Tersangka Suap IUP di Kaltim

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Resmi Tahan Tersangka Suap IUP di Kaltim
KPK Resmi Tahan Tersangka Suap IUP di Kaltim
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ROC, seorang tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8/2025), setelah ROC dijemput paksa di Surabaya pada 22 Agustus 2025 karena tidak kooperatif. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur karena tersangka dianggap tidak kooperatif dalam panggilan penyidik. “Penahanan ini kami lakukan sesuai prosedur, setelah tersangka dianggap tidak kooperatif dalam pemanggilan,” ujar Setyo. Baca Juga: Komitmen Transparansi Bea Cukai DKI Diperkuat Lewat PANCEK Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika ROC melalui perantara berinisial SUG menyerahkan uang Rp3 miliar untuk perpanjangan enam IUP. Sebagian uang diberikan kepada pejabat Dinas ESDM, sementara Rp3,5 miliar lainnya diserahkan kepada DDW, anak dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, AFI. Setyo memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. 📖 Baca Juga ↗KPK Gandeng Bea Cukai DKI, Lahirkan 33 Verifikator Antikorupsi “Kami memastikan setiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi IUP#KPK#ROC
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.