VOICE Indonesia
Nasional

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Pengumuman ini disampaikan terkait perkembangan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta dan dua orang merupakan penyelenggara negara. "Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan," jelasnya terkait penundaan penahanan Kusnadi pada Minggu (20/7/2025). Baca Juga: KPK Bantah Ada Perlakuan Khusus dalam Pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi KPK mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Informasi ini disampaikan KPK pada 20 Juni 2025 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menilai telah terjadi praktik korupsi sistematis yang melibatkan berbagai pihak dari kalangan pemerintahan hingga swasta. Penetapan 21 tersangka menunjukkan luasnya jaringan korupsi dalam pengelolaan dana hibah provinsi. Baca Juga: KPK Dalami Kasus Kusnadi, Tiga Kades Malang jadi Saksi "Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim," ujarnya menjelaskan proses pemeriksaan yang telah berjalan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#21 tersangka#Korupsi Dana Hibah Jatim#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.