
Layanan Fasttrack Hanya untuk Jemaah sudah Vaksin Booster

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan layanan fast track kepada jemaah haji Indonesia. Layanan fast track tersebut akan diberikan untuk 29.126 orang (31%) yang dibawa oleh PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines dari Embarkasi Haji Jakarta.
Fast track merupakan layanan keimigrasian Arab Saudi yang dilakukan di Indonesia. Layanan tersebut mencakup pemeriksaan paspor, perekaman biometrik dan sidik jari. Setibanya di Madinah atau Jeddah, jemaah tidak perlu lagi antri di Bandara untuk menjalani proses imigrasi dan bisa langsung di antar menuju hotel.
Namun demikian, layanan ini hanya akan dinikmati jemaah yang sudah vaksin booster. Untuk itu, Menag mendorong jajarannya untuk membantu mengecek calon jemaah haji yang belum mendapatkan vaksin.
"Jika kita dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksin lengkap plus booster bagi jemaah haji, ini dapat mempercepat proses pelayanan jamaah haji sendiri. Sebab, fasttrack di Arab Saudi hanya disediakan bagi calon jemaah haji yang telah mendapatkan vaksin lengkap plus booster," ujar Menag di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, Menag juga minta jajarannya untuk mengecek kesiapan asrama haji, khususnya embarkasi haji antara. Persiapan itu harus disegerakan agar dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan mengurangi keluhan mereka.
“Kerja sama yang baik dari semua pihak sangat diperlukan mengingat waktu yang semakin dekat dan masih harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru terkait protokol kesehatan akibat pandemi yang belum usai,” pesan Menag.
Arab Saudi tahun ini mengizinkan satu juta jemaah di seluruh dunia untuk meakukan ibadah haji. dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu: berusia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dengan vaksin yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi Arabia. Selain itu, jemaah juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



