VOICE Indonesia
Nasional

LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif
LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Ketentuan pembekuan rekening tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan telah dicabut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan hal ini dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya pada Rabu (06/08/2025). Ia menegaskan bahwa aturan yang sempat membuat resah masyarakat itu sudah tidak berlaku. "Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi," ujar Didik. Baca Juga: PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online Menurutnya, penghapusan kebijakan pembekuan rekening dormant bertujuan agar masyarakat merasa lebih nyaman dan aman menabung di bank. Ia juga menjamin bahwa dana nasabah tetap terlindungi. Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir "Kalau dulu kan tiga bulan nggak aktif, dibekukan. Sekarang tidak lagi. Jadi silakan menabung, uangnya tetap aman," katanya menambahkan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#LPS#Pembekuan rekening#rekening tidak aktif
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.