VOICE Indonesia
Nasional

Menaker : Pencari Kerja Manfaatkan Perkembangan Teknologi

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menaker : Pencari Kerja Manfaatkan Perkembangan Teknologi
Menaker : Pencari Kerja Manfaatkan Perkembangan Teknologi
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada para pencari kerja untuk memanfaatkan pelayanan penempatan tenaga kerja (labor placement) di ranah digital. Kemudian ia mengatakan, layanan tersebut telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pengguna tenaga kerja. Menurutnya, hal itu akan memberikan kemudahan bagi jobseeker untuk dapat mencari kerja dengan cepat, mudah, tepat, dan murah. Kementerian Ketenagakerjaan disebutnya juga telah memberikan banyak layanan online seputar info lapangan kerja. Diharapkan itu akan memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya selama pandemi Covid-19. "Adanya layanan ini ke depan dapat berimplikasi bagi pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin, dan juga saya pastikan layanan ini akan terus disempurnakan," kata Ida Fauziyah, Kamis (17/12/2020). Baca Juga : Menaker Perluas Kesempatan Kerja di Luar Negeri bagi  PMI tahun 2021 Ida Menyampaikan, Sejak 2018, Kemnaker sudah meluncurkan aplikasi e-pengantar kerja yang dapat diakses melalui www.e-pengantarkerja.kemnaker.go.id dan dapat diunduh melalui play store. Penyediaan aplikasi tersebut guna menjawab tuntutan pelayanan pemerintah secara online yang dinilai lebih efektif. Berdasarkan hasil penelitian Indonesian Digital Landscape pada Januari 2018, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 50 persen dari total populasi 265,4 juta jiwa, dengan pengguna internet aktif sebanyak 132,7 juta jiwa. "Sejak otonomi daerah diterapkan, masyarakat berharap pada pemerintah adanya suatu kebijakan pelayanan yang prima, mulai pelayanan perijinan, pelayanan ketenagakerjaan, khususnya pelayanan penempatan kerja," kata Ida. Baca Juga : Menaker Ingin Calon Pekerja Migran Indonesia Dapat Pelatihan Vokasi "Salah satu contoh pelayanan yang dilakukan adalah perantaraan kerja yang secara teknis pelayanan tersebut dilakukan oleh petugas pengantar kerja atau petugas antar kerja yang secara khusus telah dilatih dalam fungsi antar kerja," katanya. (ODP)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ida fauziyah#Kementerian Ketenagakerjaan#menaker#Menteri Ketenagakerjaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.