VOICE Indonesia
Nasional

Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/03/2024).

Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.

Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.

"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.

Baca Juga: Mendag Sebut Aturan Impor Dalam Permendag 36 Ditunda

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ida Fauziah#menaker#THR 2024
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.