VOICE Indonesia
Nasional

Menteri P2MI Minta Pemda Turun Tangan Fasilitasi Pelatihan dan Kebijakan Pelindungan PMI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menteri P2MI Minta Pemda Turun Tangan Fasilitasi Pelatihan dan Kebijakan Pelindungan PMI
Menteri P2MI Minta Pemda Turun Tangan Fasilitasi Pelatihan dan Kebijakan Pelindungan PMI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Saat bicara di hadapan para kepala daerah yang mengikuti secara daring, Menteri Karding menegaskan, pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa. Dan ini, terang Karding, diamanatkan undang-undang.

“Kami berharap pemerintah daerah punya satu rencana ke depan, rencana strategis yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan maupun anggaran di kabupaten/kota atau desa, agar punya perhatian dalam pelindungan masyarakat kita. Kita butuh bantuan Bapak Ibu sekalian, pemerintah daerah dan pemerintah desa agar masyarakat sebelum berangkat paham harus seperti apa,” ujar Karding di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Lindungi PMI dari Calo, Kemendes Siapkan Satgas di Desa

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat membantu upaya pelindungan pekerja migran Indonesia dengan fasililitasi pelatihan hingga pembentukan peraturan pada level daerah dan desa.

“Kami harap ada dua hal pada pemerintah provinsi, yang pertama di APBD terutama di kantong-kantong pekerja migran Indonesia, kalau bisa perkenaannya membantu fasilitasi pelatihan dan peningkatan skill. Syukur-syukur ada peraturan daerah dan peraturan desa soal khusus pekerja migran Indonesia ini,” imbuhnya.

Penandatangaan digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat dan dilakukan oleh Menteri P2MI, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri SUsanto.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, perlu ada penanganan mulai para pekerja migran berangkat hingga kembali. Ini memerlukan sinergi dari pemerintah pusat hingga daerah.

“Dengan adanya MoU dan Surat Edaran Bersama, perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat daerah masing-masing yang menjadi pekerja migran Indonesia atau akan menjadi pekerja migran Indonesia, sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD. Programnya dimasukkan ke dalam APBD,” tutur Tito.

Baca Juga: Mendagri: Desa dan daerah harus punya aturan lindungi pekerja migran

Menaker Yassierli mengatakan bahwa Kementeriannya siap membantu Kementerian P2MI dalam hal peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia. Dengan berbagai platform yang dimiliki seperti Siap Kerja dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian P2MI.

“Kalau bicara pekerja migran, ownernya sudah pindah, sudah ada kementerian baru. Kita ada kementerian baru, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan bagi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah suatu yang membahagiakan. Kita bisa lebih fokus,” ucapnya.

Senada, Mendes PDT, Yandri Susanto menuturkan, akan mengawal secara khusus pembentukan peraturan desa tentang pekerja migran kepada para Kepala Desa. Pihaknya juga akan membentuk Satuan Tugas Khusus agar tak terjadi calo di desa kantong Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan kumpulkan para Kepala Desa di kantong migran, dan akan kami kawal secara khusus peraturan desa tentang pekerja migran tadi,” pungkas Yandri.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.