VOICE Indonesia
Nasional

Mulai Besok 1 September, Pelanggar Aturan GaGe di Jakarta Dikenakan Sanksi Tilang

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google

JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai besok 1 September 2021 menerapkan sanksi tilang kepada para pelanggar aturan ganjil genap (GaGe) di sejumlah ruas jalan Ibukota DKI Jakarta.

"Tilang GaGe (ganjil genap) mulai diberlakukan 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap telah diberlakukan kembali di DKI Jakarta, sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 4, namun Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang terhadap para pelanggar alias masih sebatas teguran.

Menurut Sambodo, penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.

"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan," ujarnya.

Selain itu, tambah Sambodo, pihaknya mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual.

"Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelasnya.

Untuk diketahui, ada 3 ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(*)

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Sejak 1 September 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap (GaGe) di Jakarta. Sebelumnya, pelanggar hanya diberikan teguran saja. Tilang akan diterapkan di tiga ruas jalan utama—Jalan Sudirman, Rasuna Said, dan MH Thamrin—pada pukul 06.00-20.00 WIB dengan menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.