
Mulai Besok 1 September, Pelanggar Aturan GaGe di Jakarta Dikenakan Sanksi Tilang
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai besok 1 September 2021 menerapkan sanksi tilang kepada para pelanggar aturan ganjil genap (GaGe) di sejumlah ruas jalan Ibukota DKI Jakarta.
"Tilang GaGe (ganjil genap) mulai diberlakukan 1 September besok,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Sebagaimana diketahui, kebijakan ganjil genap telah diberlakukan kembali di DKI Jakarta, sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 4, namun Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang terhadap para pelanggar alias masih sebatas teguran.
Menurut Sambodo, penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.
"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan," ujarnya.
Selain itu, tambah Sambodo, pihaknya mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual.
"Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 3 ruas jalan di Ibukota DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



