VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemeriksaan kasus pemerasan pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir. KPK kini mengincar aliran uang yang diduga mengalir ke mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto, dengan memeriksa tiga pihak swasta sebagai saksi pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Ketiganya adalah pemilik PT Samyang Indonesia berinisial PS, Direktur PT Dienka Utama berinisial BA, dan pegawai PT Lamindo Inter Service berinisial JB. Mereka digali keterangannya soal aliran uang kepada Hery dalam rangka pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS dalam rangka pengurusan dokumen RPTKA," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Yang membuat kasus ini mengejutkan, praktik pemerasan ini bukan warisan satu era kepemimpinan. KPK mengungkapkan dugaan pemerasan sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009-2014, berlanjut ke era Hanif Dhakiri pada 2014-2019, hingga era Ida Fauziyah pada 2019-2024. Dalam kurun 2019-2024 saja, delapan ASN Kemenaker yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik ini.
RPTKA merupakan syarat wajib agar tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia. Jika dokumen itu tidak diterbitkan Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal terhambat, dan tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi itulah yang dimanfaatkan para tersangka untuk memeras para pemohon.
Hery Sudarmanto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025, setelah sebelumnya KPK menduga ia menampung uang hasil pemerasan senilai Rp12 miliar melalui rekening kerabat.



























