VOICE Indonesia
Nasional

Penjual Senpi yang Menyerang Mabes Polri ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Penjual Senpi yang Menyerang Mabes Polri ditetapkan Sebagai Tersangka
Penjual Senpi yang Menyerang Mabes Polri ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA,AKUUPDATE.ID– Tim Densus 88 Anti – teror Polri menjalani pemeriksaan terhadap (MK), penjual senjata api jenis air gun kepada (ZA) ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan). Baca Juga : Tersangka,Koboi Fortuner terancam satu tahun Penjara Ia menuturkan, tersangka (MK) dipersangkakan pada Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, terkait dengan keterlibatan (MK) dalam aksi penyerangan yang dilakukan (ZA) di Mabes Polri beberapa waktu lalu. “Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang – Undang Terorisme,” ungkapnya. Baca Juga : Polisi Amankan Penjual Senjata Api Kepada Koboi Fortuner Sebagai informasi, seorang perempuan bernama (ZA) melakukan penyerangan di Mabes Polri. Ia menggunakan senjata api jenis air gun untuk menyerang aparat kepolisian yang berjaga. Diketahui, senjata tersebut dibeli dari (MK) yang merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh secara online.(*)

Ringkasan AI

JAKARTA, AKUUPDATE.ID – Tim Densus 88 Anti – teror Polri menjalani pemeriksaan terhadap (MK), penjual senjata api jenis air gun kepada (ZA) ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri (Kombes.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.