VOICE Indonesia
Nasional

Penjual Senpi yang Menyerang Mabes Polri ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi - VOICEIndonesia.co
JAKARTA,AKUUPDATE.ID– Tim Densus 88 Anti – teror Polri menjalani pemeriksaan terhadap (MK), penjual senjata api jenis air gun kepada (ZA) ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal,” ujar Kabag Penum Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan). Baca Juga : Tersangka,Koboi Fortuner terancam satu tahun Penjara Ia menuturkan, tersangka (MK) dipersangkakan pada Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Anti-teror masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, terkait dengan keterlibatan (MK) dalam aksi penyerangan yang dilakukan (ZA) di Mabes Polri beberapa waktu lalu. “Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang – Undang Terorisme,” ungkapnya. Baca Juga : Polisi Amankan Penjual Senjata Api Kepada Koboi Fortuner Sebagai informasi, seorang perempuan bernama (ZA) melakukan penyerangan di Mabes Polri. Ia menggunakan senjata api jenis air gun untuk menyerang aparat kepolisian yang berjaga. Diketahui, senjata tersebut dibeli dari (MK) yang merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh secara online.(*)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.