VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 37 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate dari lima tersangka. Petugas juga menyita 6 unit telepon genggam sebagai barang bukti dalam kasus peredaran narkoba tersebut.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga menjelaskan polisi menangkap empat orang Warga Negara Asing (WNA) dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di dua lokasi berbeda. Keempat tersangka yang merupakan warga China berinisial GY (40), LY (38), LZ (40), YJ (43), sedangkan tersangka asal Indonesia berinisial A (47).
"Dalam hal ini kejahatan seperti ini merupakan kejahatan 'Transnasional Crime' yang harus kita antisipasi bersama," kata Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Rumangga menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Rabu (6/5) sekitar pukul 23.05 WIB setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan menemukan 14 pieces cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta 2 unit telepon genggam. Kedua tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan, lalu didapati 14 pieces cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate serta 2 unit telepon genggam," katanya.
Pada Kamis (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya mengamankan dua pria berinisial LY (38) dan LZ (40) di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik warna kuning serta 4 unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang. Polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di apartemen tersebut hingga menemukan tambahan 2 bungkus cartridge etomidate dan seorang pria berinisial YJ (43).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Rumangga meminta masyarakat yang menemukan informasi terkait adanya kejahatan yang berkaitan dengan etomidate untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini kelima terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Bagi masyarakat yang menemukan informasi terkait adanya kejahatan yang berkaitan dengan Etomidate tersebut silahkan melaporkan ke kami agar kami tindaklanjuti," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Budi meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian," pungkasnya.



























