VOICE Indonesia
Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Berisi Narkotika dari Malaysia

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Polisi Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Berisi Narkotika dari Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 84 Vape Berisi Narkotika dari Malaysia
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan mengandung narkotika dari Malaysia. Seorang tersangka berinisial T ditangkap di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (5/10/2025) pukul 01.45 WIB. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan dari tangan tersangka diamankan 68 bungkus bertuliskan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertuliskan THE GODFATHER yang diduga mengandung zat etomidate. Baca Juga: Ekosistem Halal Perlu Dukungan Sistem Keuangan  Tiga bungkus lainnya diserahkan ke Bea dan Cukai untuk pemeriksaan laboratorium. “Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan di dalam vape tersebut mengandung zat berbahaya yang menimbulkan efek ‘high’ dan relaksasi,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025). Eko menjelaskan, tersangka mengaku bahwa ini merupakan pesanan kedua dari seseorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka membeli lima bungkus vape seharga 350 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,4 juta per bungkus. Baca Juga: BP3MI Jakarta Targetkan 92 Ribu PMI Dapat Kepastian Penempatan Kerja  Produk tersebut kemudian dijual kembali kepada teman-temannya di Indonesia seharga Rp3,5 juta per bungkus. Setelah merasakan keuntungan, tersangka kembali memesan 80 bungkus dengan total pembayaran 13.240 ringgit Malaysia atau setara Rp52 juta untuk dijual di Indonesia. Ia mengajak dua temannya mengambil dan mengemas barang sebelum dibawa pulang. Namun, koper milik tersangka terdeteksi melalui mesin x-ray oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ditemukan indikasi narkotika, petugas berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan pemasok lintas negara.

Ringkasan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 vape berisi cairan mengandung narkotika dari Malaysia. Seorang tersangka berinisial T ditangkap di Terminal 2F Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu (5/10/2025) pukul 01.45 WIB.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.