VOICE Indonesia
Nasional

Polri Bentuk Pokja Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Sipil

Afifah - VOICEIndonesia.co
Polri Bentuk Pokja Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Sipil
Polri Bentuk Pokja Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan Sipil
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus untuk merumuskan langkah awal implementasi putusan tersebut. “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025). Baca Juga: YLBHI Soroti 14 Poin RUU KUHAP Jelang Pengesahan  Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) guna menyusun kajian cepat sebagai dasar teknis pelaksanaan putusan MK. “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelas Kadivhumas. Tim pokja ini akan bekerja intensif dengan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, dan MK sebagai lembaga pemutus perkara. Baca Juga: Revisi UU Pangan Harus Berlandaskan Prinsip Kedaulatan Pangan  Kajian tersebut ditujukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan dan meminimalkan potensi polemik. “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#mk#POLRI#Rangkap Jabatan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.