VOICE Indonesia
Hukum

Pengamat Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan palu hakim, dokumen bertuliskan RUU Perampasan Aset, timbangan keadilan, dan berkas hukum di atas meja. Visual menggambarkan proses pembahasan regulasi serta pentingnya penerapan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mendesak DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara konkret pasal demi pasal. Hal ini mengingat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum antikorupsi terus menurun seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mengingatkan DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata, mengingat publik saat ini menuntut kejelasan langkah nyata.

"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," ungkapnya dilansir Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan RUU tersebut harus memiliki dimensi dan ruh pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ucapnya menegaskan.

Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU menjadi 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal agar tidak berujung disalahgunakan.

"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," katanya.

Ia mengingatkan instrumen hukum sekuat apa pun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip proses hukum semestinya atau due process of law yang ketat, sehingga pengawasan menjadi kunci penting agar aturan ini tidak dipakai aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.

Hardjuno menegaskan perluasan objek pidana tersebut harus difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam. Ia berpendapat batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.

Adapun 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap ke-13 jenis tindak pidana tersebut diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, sembari mengakui muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa warga biasa turut berpotensi terkena mekanisme perampasan aset meski bukan pejabat negara.

Habiburokhman menegaskan hal itu sejalan dengan konstitusi yang menganut asas persamaan di muka hukum.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ia menegaskan penerapan aturan tersebut kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih, sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.

Ringkasan AI

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mendesak DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara konkret pasal demi pasal. Hal ini mengingat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum antikorupsi terus menurun seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.