VOICE Indonesia
Nasional

PPLN Hong Kong Telah Terima 54 Ribu Surat Suara Tercoblos dari Pemilih

Redaksi - VOICEIndonesia.co
PPLN Hong Kong Telah Terima 54 Ribu Surat Suara Tercoblos dari Pemilih
PPLN Hong Kong Telah Terima 54 Ribu Surat Suara Tercoblos dari Pemilih

VOICEIndonesia.co,Beijing - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau hingga Selasa (23/1) telah menerima lebih dari 54 ribu surat suara yang telah tercoblos.

"Per hari ini kami sudah mendapat 54 ribu sekian surat suara yang sudah dicoblos. Kami (PPLN) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN) bekerja untuk memasukkan ke kotak suara karena dari kantor pos diantarkan di karung-karung," kata Ketua PPLN Hong Kong dan Makau Agustinus Guntoro yang dihubungi melalui sambungan telepon dari Beijing, China, Selasa.

Menurut Agustinus, berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPLN mengirimkan surat suara kepada para pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024. Total surat suara yang sudah dikirimkan adalah sebanyak 162.301 surat suara dari 164.691 pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kesalahan alamat memang menjadi persoalan tidak terhindarkan, hingga saat ini terdata ada 3.000-an surat suara yang 'return to sender', yaitu kembali ke PPLN Hong Kong dan Makau di KJRI Hong Kong karena alamat tidak akurat, itu juga belum dihitung semua dan masih ada beberapa karung belum terhitung," kata Agustinus.

Baca Juga : PPLN Hong Kong dan Macau Mengadakan Deklarasi Pemilu Damai

Menurut Agustinus, surat-surat suara yang kembali tapi belum dicoblos itu akan ditangani sesuai dengan aturan KPU.

"Berdasarkan aturan KPU para pemilih yang seharusnya memilih lewat pos tapi tidak mendapat surat suara karena persoalan alamat bisa difasilitasi untuk memilih di TPS atau kami akan cek lagi alamatnya dan bisa kami kirim ulang ke alamat, kami ada tim untuk menangani surat suara yang 'return to sender' ini," jelas Agustinus.

Namun bila akhirnya surat suara itu tidak bisa dikirim ke pemilih awal, surat itu nantinya dapat dialokasikan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari pencoblosan yaitu 13 Febuari 2024.

"Kami menunggu pengembalian surat suara yang tercoblos sehari sebelum perhitungan surat suara," ungkap Agustinus.

Agustinus menyebut perhitungan surat suara melalui pos dilakukan sehari setelah perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk TPS di Hong Kong, pencoblosan dilakukan pada 13 Februari, sedangkan perhitungan suara dilakukan serentak dengan Indonesia yaitu pada 14 Februari, di sini pukul 14.00.

Baca Juga : Kekecewaan Pekerja Migran Indonesia Terhadap PPLN Hong Kong & Macau

Sementara yang perhitungan suara melalui pos menurut KPU bisa dihitung antara 15-22 Februari dan kami memutuskan dihitung pada 16 Februari, jadi surat suara lewat ditunggu sampai 15 Februari," ungkap Agustinus.

Untuk pencoblosan di TPS, kata Agustinus, hanya dipusatkan di KJRI Hong Kong dengan 4 TPS untuk 2.691 suara yang masuk dalam DPT tapi juga tidak menutup kemungkinan tambahan pemilih.

"Kami masih akan melayani pemilihan asalkan masih ada surat suara karena surat suara juga terbatas, berdasarkan aturan KPU jumlahnya adalah total DPT ditambah dua persen," kata Agus.

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing per November 2023, DPT di China mencapai 168.084 orang. Rinciannya DPT untuk Beijing adalah 795 pemilih, di Guangzhou sebanyak 1.709 pemilih, di Shanghai sebanyak 889 orang pemilih dan di Hong Kong serta Makau sebanyak 164.961 orang.

Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan dengan mekanisme "early voting" melalui tiga cara yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan mencoblos langsung di TPS luar negeri dengan total PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059 di 128 negara.

Sebelumnya, Bawaslu mengimbau 60 titik Panwaslu LN untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan tanpa adanya kecurangan.

Panwaslu LN diminta untuk mewaspadai adanya kemungkinan pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali karena pemungutan suara dilakukan lebih awal. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
##WNI#Hong Kong#Pemilu 2024#PPLN Hong Kong#Surat Suara Tercoblos
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.