
Presiden Prabowo Resmi Lantik Suharto Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem peradilan nasional.
Pemerintah mendasarkan pengangkatan Suharto pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti membacakan surat keputusan tersebut. Selanjutnya, Suharto mengucapkan sumpah jabatannya di hadapan Presiden dengan penuh khidmat. 📖 Baca Juga ↗Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri di Hambalang, Ada Apa? "Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suharto mengucapkan penggalan sumpah jabatannya. Suharto menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial setelah mengucapkan sumpah. Presiden Prabowo kemudian memberikan ucapan selamat kepada pejabat baru tersebut, diikuti Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan para tamu undangan. Baca Juga: Presiden Prabowo Tegas soal OTT Wamenaker: Jika Bersalah, Segera Diganti! Acara pelantikan menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk para Kepala Lembaga Negara, para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut hadir menyaksikan momen bersejarah ini.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



