VOICE Indonesia
Nasional

Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3
Selain Wamenaker, 10 Orang Juga Jadi Terangka KPK Kasus K3
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), setelah operasi tangkap tangan pada Rabu–Kamis (20–21/8/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik pungutan liar. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Setyo Budiyanto. Baca Juga: Wamenaker Immanuel Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Pemerasan K3 Ia menegaskan praktik ini sudah berlangsung lama. “Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini,” tambahnya. Baca Juga: Cegah Korupsi Sejak Dini, KPK Tekankan Pendidikan Nilai Antikorupsi di Perguruan Tinggi Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang yang terdiri atas pejabat Kemenaker dan pihak swasta. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kasus K3#KPK#wamenaker
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.