VOICE Indonesia
Nasional

Sidang ke-9 Kasus K3 di Kemnaker, Noel Klaim Tak Ada Saksi Seret Namanya

Afifah - VOICEIndonesia.co
Sidang ke-9 Kasus K3 di Kemnaker, Noel Klaim Tak Ada Saksi Seret Namanya
Sidang ke-9 Kasus K3 di Kemnaker, Noel Klaim Tak Ada Saksi Seret Namanya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengklaim bahwa hingga sidang pemeriksaan saksi kesembilan, tidak ada satu pun keterangan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pria yang akrab disapa Noel ini menyampaikan hal tersebut usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). "Kami berharap sidang pemeriksaan ke depan akan sama hasilnya," ujar Noel kepada awak media. Meski memuji objektivitas majelis hakim dan jaksa, ia melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tidak menggunakan standar keadilan yang tepat.

Baca Juga: Pemerintah Terus Monitor Nasib 3 ABK yang Hilang di Selat Hormuz Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Ia diduga melakukan aksi tersebut bersama 10 terdakwa lainnya untuk menguntungkan diri sendiri dan sejumlah pihak di lingkungan Kemenaker. Secara rincian dakwaan, Noel disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari aksi pemerasan tersebut. Selain kasus pemerasan, eks Wamenaker ini juga terjerat dugaan gratifikasi. Ia didakwa menerima uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama masa jabatannya. Baca Juga: Terbukti Selundupkan 2 Ton Sabu, 3 ABK di Batam Divonis Seumur Hidup  Atas perbuatannya, Noel terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Immanuel Ebenezer#KEMNAKER#Sertifikasi K3
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.