
Ternyata Murah, Ini Harga Pembuatan Paspor

VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR- Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri, ada salah satu syarat atau dokumen yang harus dimiliki.
Paspor, benar sekali, dokumen ini tentu sudah tidak asing lagi bagi yang sering melakukan perjalanan ke Luar Negeri.
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, antara lain nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku Paspor.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor didefinisikan: "Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dijelaskan Kepala Unit Imigrasi Lombok Timur (Lotim) Muhammad Faris Pabittei jenis Paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor biasa, paspor Dinas dan paspor diplomatik.
Adapun paspor yang digunakan untuk perjalanan umroh, haji, wisata, bahkan untuk bekerja ke luar negeri pun termasuk dalam kategori paspor biasa.
Diterangkan Faris syarat untuk membuat paspor pada umumnya antara lain yaitu E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte atau ijazah atau bisa dengan buku nikah.
"Jadi yang tiga itu bisa dipilih salah satunya, kalau tidak ada akte bisa dengan ijazah, kalau tidak ada ijazah bisa dengan buku nikah, " Jelas Fariz saat ditemui di kantor nya pada Jumat, (20/05/2022).
Selain syarat umum tersebut, ada syarat khusus yang harus dipersiapkan bagi orang yang mau membuat paspor.
Syarat khusus itu, lanjut Fariz disesuaikan dengan keperluan perjalanan ke Luar Negeri.
Untuk keperluan umroh atau haji, ada syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu rekomendasi dari travel yang akan memberangkatkan. Selain itu harus ada rekomendasi dari Kemenag.
"Sama halnya juga kayak orang ingin bekerja ke Luar Negeri harus ada rekomendasi dari Disnaker dan PT yang akan memberangkatkan sesuai Job order," terangnya.
Masih lanjut Fariz, di tahun ini, rata-rata masyarakat Lombok Timur mengajukan paspor untuk keperluan umroh, haji dan beasiswa.
Diakui Faris untuk pengajuan paspor kerja ke luar negeri di tahun ini, sudah ada tetapi tidak banyak.
Sementara biaya untuk pembuatan paspor biasa untuk keperluan kerja terbilang murah, bahkan ada yang gratis.
"Kalau paspor untuk kerja yang lewat LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu.red), untuk yang pertama kali itu free atau nol rupiah," jelasnya.
"Kalau untuk perpanjangan, semua paspor harganya sama, kalau paspor kan harganya Rp 350.000. Semua paspor jenis biasa harganya sama, baik haji, umroh maupun kerja," tukasnya.Zin
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



