VOICE Indonesia
Nasional

Transaksi Judi Online Capai Hingga Triliunan, Kominfo Blokir 425.506 Konten

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Transaksi Judi Online Capai Hingga Triliunan, Kominfo Blokir 425.506 Konten
Transaksi Judi Online Capai Hingga Triliunan, Kominfo Blokir 425.506 Konten

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Trilliun hingga Rp350 Triliun.

Budi Arie Setiadi megatakan bahwa kondisi tersebut mendorong kementeriannya untuk meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online.

"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," kata Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023.

Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).

Selain itu sebanyak 17.235 konten dari file sharing dan 171.175 konten dari media sosial.

📖 Baca Juga ↗Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kilogram Sabu-Sabu di Aceh

Menkominfo juga meminta penyelenggara layanan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," jelasnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2,760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.

Ringkasan AI

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Trilliun hingga Rp350 Triliun. Budi Arie Setiadi megatakan bahwa kondisi tersebut mendorong kementeriannya untuk meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.