VOICE Indonesia
Nasional

Warga Kini Bisa Lapor Polisi Lewat Aplikasi di HP!

Afifah - VOICEIndonesia.co
Warga Kini Bisa Lapor Polisi Lewat Aplikasi di HP!
Warga Kini Bisa Lapor Polisi Lewat Aplikasi di HP!

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Polri resmi meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri sebagai upaya memperkuat layanan publik melalui digitalisasi dan efisiensi birokrasi.

Peluncuran dilakukan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa aplikasi tersebut mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat mulai dari laporan langsung, aplikasi, chat, hingga telepon WhatsApp ke dalam satu layanan terpadu yang lebih cepat dan responsif.

Menurut Trunoyudo, selama ini pengaduan yang disampaikan melalui surat, e-Wassidik, hingga limpahan Dumas Presisi membutuhkan waktu penanganan yang lebih panjang serta kurang komunikatif.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Kenaikan Tarif Transportasi Selama Nataru 

Aplikasi baru ini dirancang untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memudahkan masyarakat memantau perkembangan laporan.

“Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan sejumlah keunggulan aplikasi terbaru ini.

Pertama, masyarakat dapat langsung membuat laporan cukup dengan memindai barcode atau membuka tautan aplikasi dari mana saja.

Baca Juga: 300 KPM PKH di Jateng Dinyatakan Siap Mandiri dari Bansos 

Kedua, komunikasi dua arah terintegrasi, Pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur chat atau telepon WhatsApp dan dijamin mendapat respons maksimal 1×24 jam. Layanan WhatsApp tersedia di 0812-1889-9191, atau masyarakat dapat datang ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Gedung Bareskrim Polri.

Ketiga, transparansi progres laporan, setiap perkembangan penanganan perkara diinformasikan melalui notifikasi WhatsApp. Pelapor juga dapat memantau status laporan secara mandiri melalui aplikasi.

Selanjutnya, Proses gelar perkara bisa dilakukan melalui Zoom meeting sehingga pelapor dapat berdiskusi langsung dengan penyidik tanpa terbatas jarak dan lokasi.

Terkahir, layanan didukung ruang pelayanan representatif dan petugas kompeten Petugas terdiri dari personel berpengalaman di bidang reserse dan dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan kualitas pelayanan.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.