
WHO Umumkan Cacar Monyet Sebagai Kegawatdaruratan Global

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan, berdasarkan naiknya kasus cacar monyet di Kongo dan sejumlah negara Afrika, penyakit itu ditetapkan sebagai kegawatdaruratan kesehatan publik berskala internasional, sesuai Regulasi Kesehatan Internasional (IHR) 2005.
Dikutip dari laman resmi WHO di Jakarta, Jumat, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan bahwa penyebaran cacar monyet berisiko menyebar lebih luas sampai ke luar Afrika.
"(Mengingat) wabah grup cacar monyet di Kongo dan negara-negara lain di Afrika, jelas bahwa respon internasional yang terkoordinasi diperlukan guna menghentikan wabah-wabah ini dan menyelamatkan banyak nyawa," kata Tedros, dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan tersebut setelah para ahli independen dari Komite Kegawatdaruratan IHR bertemu untuk mengulas data dari WHO.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Asal Rusia
Selanjutnya, ujarnya, mereka akan mengumumkan hasil pertemuan dengan komite tersebut dan memberikan rekomendasi sementara bagi negara-negara lain.
Dia menjelaskan bahwa pada bulan lalu, lebih dari 100 kasus cacar monyet klad 1b telah dikonfirmasi di laboratorium, dan kasus-kasus tersebut dilaporkan dari empat negara tetangga Kongo yang tidak pernah melaporkan penyakit itu sebelumnya.
Para ahli, katanya, yakin bahwa angka kasus tersebut bisa lebih tinggi, karena kasus-kasus yang memiliki kecocokan secara klinis belum dites.
Tedros menambahkan, ini adalah kali kedua penyakit tersebut ditetapkan sebagai situasi kegawatdaruratan. Pada Juli 2022, cacar monyet ditetapkan sebagai situasi kegawatdaruratan kesehatan publik berskala internasional, yang tersebar secara cepat melalui kontak seksual, di sejumlah negara.
Baca Juga: Mensos Risma Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama
Cacar monyet dilaporkan di Kongo lebih dari satu dekade, dan selama 10 tahun itu, kasusnya selalu naik. Dia melaporkan bahwa tahun lalu, kasusnya naik secara signifikan, dan pada 2024 terdapat 15.600 kasus dan 537 kematian, lebih dari total pada tahun lalu.
Pada minggu lalu, Tedros mencanangkan proses penggunaan vaksin darurat untuk cacar monyet, sebagai upaya memberikan akses ke vaksin bagi negara-negara berpenghasilan rendah yang belum mengajukan persetujuan regulasi nasional.
WHO juga terus berkolaborasi dengan negara-negara dan produsen vaksin untuk donasi vaksin, serta berkoordinasi dengan jaringan penanganan medis untuk memfasilitasi akses ke vaksin, diagnosis, dan alat-alat kesehatan lainnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



