VOICEINDONESIA.CO, Bandar Lampung – Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung Washono mengatakan, yang bersangkutan telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kegiatan deportasi dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan pengawalan dan pemulangan WNA ke negara asalnya.
"Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura," ujarnya di Bandarlampung, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti warga negara Singapura yang dibuktikan dengan paspor yang dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025. WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus.
Washono menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura perlu terus diperkuat.
"Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura dinilai perlu terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.



























