VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Bandarlampung Deportasi WNA Singapura

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi seorang warga negara Singapura setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian karena tinggal secara ilegal dan menggunakan dokumen perjalanan yan
Ilustrasi deportasi warga negara asing oleh petugas imigrasi di bandara internasional.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bandar Lampung – Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung Washono mengatakan, yang bersangkutan telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kegiatan deportasi dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan pengawalan dan pemulangan WNA ke negara asalnya.

"Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju Singapura," ujarnya di Bandarlampung, Minggu (17/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti warga negara Singapura yang dibuktikan dengan paspor yang dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025. WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus.

Washono menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura perlu terus diperkuat.

"Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura dinilai perlu terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaksanakan deportasi terhadap warga negara Singapura Nor Azmi Bin Hazli karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.