VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tegas ini diambil demi menjamin keamanan pangan serta keselamatan para penerima manfaat menyusul rentetan kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah.
"SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak," ucap Kepala BGN, Sudaryono, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Bagi dapur SPPG yang saat ini sudah beroperasi namun belum memiliki sertifikasi tersebut, BGN memberikan batas waktu terakhir hingga 10 Agustus 2026 untuk segera mengurusnya melalui dinas kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.
Sudaryono menegaskan bahwa penilaian higienitas dan sanitasi ini menjadi penentu utama keberlanjutan operasional dapur. Dapur yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan dipastikan tidak akan diizinkan beroperasi kembali.
"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," tuturnya.
Langkah penertiban ini mendesak dilakukan karena berkaitan langsung dengan kesehatan penerima manfaat.
Hingga kini, BGN mencatat ada sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar kebersihan dan higienitas, yang selanjutnya akan diverifikasi secara mendetail.
Untuk mengantisipasi kendala perbedaan kecepatan respons birokrasi di berbagai wilayah, BGN telah menerbitkan surat edaran agar jajarannya di daerah proaktif mendampingi pengelola SPPG dalam merampungkan proses pengurusan SLHS.
"Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Kebijakan pengetatan standar ini juga dilatarbelakangi oleh sejumlah insiden fatal keracunan makanan Program MBG di berbagai daerah, seperti di Semarang (Jawa Tengah), Distrik Depapre (Kabupaten Jayapura, Papua), hingga Dramaga (Kabupaten Bogor, Jawa Barat).
Menyikapi kejadian tersebut, BGN sebelumnya telah mengambil tindakan tegas berupa pencopotan kepala SPPG di Kabupaten Jayapura, sementara investigasi mendalam terhadap kasus-kasus di wilayah lainnya masih terus berjalan. (af)
























