VOICE Indonesia
News

Beda Jauh dari Sektor Lain, Akuisisi Tambang Bisa Jadi Bumerang bagi Investor Hilirisasi

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi jurnalistik memperlihatkan aktivitas pertambangan terbuka dan fasilitas pengolahan mineral sebagai gambaran investasi hilirisasi pertambangan. Di bagian depan terdapat dokumen due diligence, palu hukum, serta berkas yang merepresentasikan pemeriksaan izin dan legalitas, kewajiban reklamasi, keselamatan tambang, pajak, ketenagakerjaan, serta sengketa korporasi.
Ilustrasi Uji tuntas menjadi aspek penting dalam investasi hilirisasi pertambangan untuk memastikan legalitas izin, kewajiban lingkungan, keselamatan, perpajakan, dan potensi sengketa hukum perusahaan.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Investor yang menggelontorkan dana ke hilirisasi pertambangan tidak bisa memakai pola uji tuntas yang sama dengan sektor lain. Hal ini dikarenakan kewajiban perusahaan tambang terus berjalan setelah izin terbit dan bisa menyeret pembeli ke persoalan hukum warisan pemilik lama.

Anggota Bidang Advokasi Hukum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Wilson Fu menegaskan aspek perizinan menjadi pembeda utama antara uji tuntas perusahaan tambang dan sektor lainnya.

"Jadi kalau ditanya perbedaannya signifikan atau tidak, sangat signifikan sebenarnya," katanya pada Senin (21/9/2026).

Wilson meminta calon investor tidak berhenti pada pertanyaan apakah izin masih berlaku saat transaksi, melainkan menelusuri cara perusahaan memperoleh izin dan pemenuhan kewajibannya selama beberapa tahun sebelumnya.

"Kita harus cek perolehan izinnya, kita harus cek kewajibannya setiap tahun apakah sudah dilaksanakan atau tidak," tegasnya.

Tim hukum harus memeriksa pelaksanaan rencana reklamasi, penyusunan rencana pascatambang, penempatan jaminan reklamasi, kelengkapan laporan berkala, aspek korporasi, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga riwayat sengketa hukum perusahaan, sehingga calon investor mendapat gambaran utuh kondisi hukum perusahaan yang akan dibeli.

Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan saja belum cukup untuk menjalankan kegiatan pertambangan, dan evaluasinya mencakup kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan, kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, keselamatan pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara, menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Taruhannya besar. Hilirisasi sektor pertambangan menyerap Rp300,1 triliun pada semester I 2026 atau 29,7 persen dari total realisasi investasi nasional Rp1.010,6 triliun, dengan investasi triwulan II mencapai Rp152,7 triliun yang didominasi bauksit Rp40,1 triliun, nikel Rp29,4 triliun, dan tembaga Rp16,7 triliun.

Wilson juga meminta tim hukum yang melakukan uji tuntas memahami proses bisnis pertambangan agar bisa menilai kepatuhan perusahaan pada setiap tahapan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, hingga pengangkutan dan penjualan.

"Jadi di satu sisi kita biasakan membaca peraturannya di sisi lain kita coba belajar proses bisnisnya terus," pungkasnya.

Ringkasan AI

Investor yang menggelontorkan dana ke hilirisasi pertambangan tidak bisa memakai pola uji tuntas yang sama dengan sektor lain. Hal ini dikarenakan kewajiban perusahaan tambang terus berjalan setelah izin terbit dan bisa menyeret pembeli ke persoalan hukum warisan pemilik lama.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kuwait Minta Tambah PMI, MoU 1996 Siap DiperbaruiPekerja Migran Indonesia

Kuwait Minta Tambah PMI, MoU 1996 Siap Diperbarui

S Nurafifa· 21 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.