VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Investor yang menggelontorkan dana ke hilirisasi pertambangan tidak bisa memakai pola uji tuntas yang sama dengan sektor lain. Hal ini dikarenakan kewajiban perusahaan tambang terus berjalan setelah izin terbit dan bisa menyeret pembeli ke persoalan hukum warisan pemilik lama.
Anggota Bidang Advokasi Hukum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Wilson Fu menegaskan aspek perizinan menjadi pembeda utama antara uji tuntas perusahaan tambang dan sektor lainnya.
"Jadi kalau ditanya perbedaannya signifikan atau tidak, sangat signifikan sebenarnya," katanya pada Senin (21/9/2026).
Wilson meminta calon investor tidak berhenti pada pertanyaan apakah izin masih berlaku saat transaksi, melainkan menelusuri cara perusahaan memperoleh izin dan pemenuhan kewajibannya selama beberapa tahun sebelumnya.
"Kita harus cek perolehan izinnya, kita harus cek kewajibannya setiap tahun apakah sudah dilaksanakan atau tidak," tegasnya.
Tim hukum harus memeriksa pelaksanaan rencana reklamasi, penyusunan rencana pascatambang, penempatan jaminan reklamasi, kelengkapan laporan berkala, aspek korporasi, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga riwayat sengketa hukum perusahaan, sehingga calon investor mendapat gambaran utuh kondisi hukum perusahaan yang akan dibeli.
Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan saja belum cukup untuk menjalankan kegiatan pertambangan, dan evaluasinya mencakup kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan, kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, keselamatan pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara, menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Taruhannya besar. Hilirisasi sektor pertambangan menyerap Rp300,1 triliun pada semester I 2026 atau 29,7 persen dari total realisasi investasi nasional Rp1.010,6 triliun, dengan investasi triwulan II mencapai Rp152,7 triliun yang didominasi bauksit Rp40,1 triliun, nikel Rp29,4 triliun, dan tembaga Rp16,7 triliun.
Wilson juga meminta tim hukum yang melakukan uji tuntas memahami proses bisnis pertambangan agar bisa menilai kepatuhan perusahaan pada setiap tahapan, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, hingga pengangkutan dan penjualan.
"Jadi di satu sisi kita biasakan membaca peraturannya di sisi lain kita coba belajar proses bisnisnya terus," pungkasnya.



























