VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan pertimbangan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (22/9/2026) menugaskan Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri untuk membahas surat Presiden tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
Dalam rapat tersebut, Dasco juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Presiden tertanggal 1 dan 14 September 2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Selain itu, pimpinan DPR menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 17 September 2026 mengenai permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I 2026.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ucap Dasco. (af)



























