VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Angka kerugian negara yang digembar-gemborkan saat penggeledahan kerap jauh lebih besar ketimbang nilai yang akhirnya terbukti di meja hijau, dan RUU Perampasan Aset didesak menutup celah ini agar publik tidak lagi disuguhi angka bombastis di awal yang menguap saat putusan dibacakan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengungkap pengalaman penanganan sejumlah perkara dalam satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang diumumkan saat penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.
“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam RDPU Komisi III tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Hinca mempertanyakan dasar utama yang seharusnya dipegang aparat sejak awal penanganan perkara, apakah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan, karena keduanya kerap tidak berjalan seiring dalam praktik selama ini.
“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti risiko kesan "tebang pilih" jika RUU tidak memberi batasan jelas soal kapan aparat boleh bertindak terhadap suatu aset dan kriteria perkara yang bisa dikenai mekanisme perampasan.
“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur Hinca.
Ia mengusulkan agar Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu, disertai evaluasi berkala setiap lima tahun untuk menguji efektivitas undang-undang tersebut.
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkas Hinca.
Sorotan lebih tajam datang dari mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana, yang mengingatkan bahwa undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti jika berada di tangan aparat yang tidak berkualitas dan berintegritas, dalam RDPU Komisi III DPR RI, Senin (21/09/2026).
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry.
Erry mendukung konsep perampasan aset, namun memperingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa maupun dibuat terlalu luas, sebab semakin banyak aturan dengan ruang tafsir berbeda justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” kata Erry.
Ia menyinggung ketidakkonsistenan penegakan hukum di Indonesia dibanding negara lain, yang menurutnya membuat masyarakat sulit dipaksa patuh karena aturan dan sanksinya tidak selalu jelas.
“Kenapa? Karena mereka sadar bahwa penegakan hukumnya jelas dan hukumnya jelas, dendanya juga jelas. Oleh karena itu, dia dipaksa untuk patuh,” lanjutnya.
Erry bahkan menyentil praktik penegakan hukum di dalam negeri yang menurutnya masih diwarnai kompromi dan transaksi.
“Nah, sementara di kita, penegakan hukumnya tidak jelas. Kadang-kadang bisa dibeli, kadang-kadang bisa kompromi, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan utama bukan pada substansi aturan semata, melainkan pada kualitas penegak hukum dan cara hukum itu ditegakkan di lapangan.
“Masalah utama kita adalah penegakan hukum dan penegak hukum,” katanya.
Meski kritis, Erry menegaskan pernyataannya tidak ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh aparat, karena ia mengungkapkan masih banyak penegak hukum yang berintegritas dan bekerja dengan baik.
Ia juga mengungkap pihaknya, saat masih menjabat komisioner KPK, pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi prioritas, dimulai dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Kepolisian.
“Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegakan hukum. Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi,” lanjutnya.
Erry menyebut rekomendasi tersebut baru berjalan sebagian, dengan keterbukaan informasi perkara melalui situs web Mahkamah Agung sebagai salah satu perkembangan yang dinilainya positif.
Kekhawatiran soal kewenangan yang terlalu besar juga disuarakan Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends, yang menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme check and balance di setiap tahapan, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset, dalam RDPU Komisi III bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/09/2026).
Mercy menuntut pembagian tugas yang jelas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses perampasan aset.
“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar hukum bagi penyidik untuk memulai proses perampasan, karena tanpa batas ambang awal yang jelas, penyidik berpotensi bergerak tanpa parameter yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanyanya.
Mercy juga mengingatkan risiko kerugian bagi pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, jika aset yang diblokir atau disita ternyata dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana namun telanjur mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.
“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkap Mercy.
Ia menutup dengan mempertanyakan potensi konsentrasi kekuasaan apabila administrasi, pengelolaan, hingga pelaporan aset rampasan berada dalam satu institusi tunggal tanpa badan pengawas independen.
“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya.



























