VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan ketat dengan membatasi waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal empat jam setelah makanan matang.
Kebijakan ini diberlakukan dengan prinsip zero tolerance atau nol toleransi menyusul insiden keracunan yang terjadi dalam uji coba program tersebut di Papua dan Semarang, Jawa Tengah.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh rantai pasok dan pengiriman makanan harus dipastikan memenuhi standar keamanan pangan hingga sampai ke tangan siswa. Setiap paket makanan juga diwajibkan memiliki keterangan batas waktu konsumsi (best before).
"Semua pengiriman harus dipastikan sejak makanan matang sampai dikonsumsi sesuai standar, tidak boleh lebih dari empat jam, harus ada batas waktu konsumsi atau best before, kami ingin memperkuat edukasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers refocusing MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (5/8/2026).
Untuk mengantisipasi risiko lebih lanjut, BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar pihak sekolah memasukkan edukasi keamanan pangan ke dalam materi penting siswa. Para guru diinstruksikan untuk mengawasi agar makanan tidak dibawa pulang oleh siswa.
Sudaryono menjelaskan, makanan dalam program MBG tidak menggunakan bahan pengawet sehingga lebih cepat rusak dan terkontaminasi bakteri, terutama di daerah beriklim panas.
Selain itu, para guru juga diminta untuk ikut makan bersama siswa guna mengawasi kualitas makanan secara langsung sekaligus memberikan edukasi gizi.
"Selain itu, guru juga mengingatkan agar makanan tidak dibawa pulang, karena MBG tidak menggunakan bahan pengawet, kalau tidak segera dimakan, apalagi di daerah panas, makanan akan lebih cepat rusak karena pertumbuhan bakteri," tambahnya.
Sebagai langkah penegakan aturan, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini menjadi fokus utama BGN. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan demi mencegah berulangnya kasus serupa.
BGN memastikan setiap laporan dugaan keracunan akan langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme investigasi ketat.
Langkah penindakan tersebut meliputi penghentian sementara operasional (suspend) pada dapur atau SPPG terkait, pengujian sampel makanan oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan, hingga pencopotan kepala SPPG yang bersangkutan.
"Setiap kejadian itu satu dapurnya ditangguhkan, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan. Kami akan cari tahu, kemudian kepala SPPG-nya kami copot, kami investigasi keracunannya karena apa," pungkas Sudaryono. (af)



















