VOICE Indonesia
News

Kemenhub Kawal Pemenuhan Hak Korban KMP Virgo Transport 8

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kemenhub kawal Hak Korban KM Virgo 8
Kemenhub kawal Hak Korban Kapal KMP Virgo Transport 8(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan optimal, termasuk melalui penyaluran santunan dan pendampingan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak bagi korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan dengan optimal," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Triono di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Pemenuhan hak korban dilakukan melalui penyerahan santunan kepada keluarga tiga korban meninggal dunia oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera di Banjarmasin, Sabtu (19/9).

Proses identifikasi terhadap tiga korban meninggal dunia, yakni Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli, telah selesai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Ketiga jenazah kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Dalam penyaluran santunan tersebut, ahli waris Surya telah menerima total Rp70 juta. Santunan itu terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Jasa Raharja Putera.

Sementara itu, ahli waris Muhammad Abdianoor dan Yuli hingga kini belum melapor untuk proses penyaluran santunan. Sebagai penanganan awal, masing-masing korban telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta.

Triono yang hadir menyaksikan proses penyerahan santunan mengatakan pemerintah memastikan hak korban dapat dipenuhi melalui mekanisme santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan penanganan korban menjadi perhatian pemerintah, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan berjalan dengan baik.

"Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Triono.

Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan KMP Virgo Transport 8.

Kemenhub juga menyatakan akan terus mendukung penanganan pascakecelakaan bersama pihak terkait, termasuk proses pemenuhan hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (af)

Ringkasan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemenuhan hak korban insiden KMP Virgo Transport 8 berjalan optimal, termasuk melalui penyaluran santunan dan pendampingan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Bukan Warga Lokal, Korban TPPO di Kepri Mayoritas dari Daerah LainPekerja Migran Indonesia

Bukan Warga Lokal, Korban TPPO di Kepri Mayoritas dari Daerah Lain

S Nurafifa· 20 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.