VOICE Indonesia
News

Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, IGASI, yang memegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terkait adanya kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. “Kasus ini dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang diwakili oleh Manajer Lisensinya, Vanny Irawan,” ujar Ariasandy di Denpasar, Senin (22/7/2025). Baca Juga: Judi Online Jadi Ancaman Nasional, DPR Dorong Bentuk Satgas Lintas Lembaga  Menurut penyelidikan, kerugian akibat pelanggaran hak cipta ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Perhitungan nilai royalti yang tidak dibayarkan mengacu pada SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 terkait tarif royalti untuk pemanfaatan komersial musik dan lagu di restoran. "Estimasi didasarkan pada jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120 ribu per tahun dan dikalikan jumlah outlet," jelas Ariasandy. Polda Bali memastikan bahwa hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu direktur pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali. Baca Juga: Wamen P2MI Tegaskan E-PMI untuk ABK di Luar Negeri Gratis, Tanpa Biaya Tambahan  “Tanggung jawab penuh ada pada direktur,” ujarnya. Hingga berita ini disiarkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak IGASI mengenai penetapan tersangka maupun tuduhan pelanggaran royalti tersebut.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Direktur PT Mitra Bali Sukses (IGASI), pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. Kasus ini dilaporkan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) setelah pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024, dengan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari royalti musik yang tidak dibayarkan. Perhitungan kerugian didasarkan pada jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120 ribu per tahun sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM terkait tarif royalti komersial musik di restoran.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.