
BP2MI Banda Aceh Ajak Pemda Siapkan Pelatihan bagi CPMI
BANDA ACEH,AKUUPDATE.ID - Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas memandatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dibebankan biaya penempatan. Pernyataan itu disampaikan Kepala UPT BP2MI Banda Aceh, Jaka Prasetiyono saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh, Rabu,(18/6).
Kunjungan UPT BP2MI Banda Aceh ke Disnaker Kota Banda Aceh diterima langsung oleh Kepala Disnaker Kota Banda Aceh dan Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dalam rangka penjajakan kerja sama penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Lebih lanjut Jaka juga menyebutkan, amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 41 bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja serta kompetensi kerja bagi calon PMI. “Untuk itu BP2MI mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan pelatihan bagi calon PMI yang berkompeten dan berdaya saing di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga : 2.702 Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Sudah Berangkat ke Luar Negeri
Ditambahkan Jaka, terkait dengan Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan, sebagai bukti negara hadir dalam melindungi PMI ada 10 jenis jabatan yang dibebaskan di antaranya, Pengurus rumah tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lansia, Juru masak, Supir Keluarga, Perawat taman, Petugas kebersihan, Pekerja ladang, Awak Kapal Perikanan dan Pengasuh Anak.
“Kedepannya, UPT BP2MI Banda Aceh akan melakukan penjajakan MoU dengan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait pelayanan penempatan dan pelindungan PMI ke luar negeri, disamping itu juga menginformasikan peluang kerja baik melalui skema G to G ke Jepang, Korea, Jerman, Arab Saudi, SSW dan SP2T,” ujar Jaka.
Menanggapai hal tersebut, Disnaker Kota Banda Aceh mendukung adanya implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dan siap berkolaborasi dengan UPT BP2MI Banda Aceh. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



