VOICE Indonesia
News

Cabuli Anak Hingga 20 Kali Petugas RPTRA di Tangkap Polisi

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Cabuli Anak Hingga 20 Kali Petugas RPTRA di Tangkap Polisi
Cabuli Anak Hingga 20 Kali Petugas RPTRA di Tangkap Polisi
Jakarta, akuupdate.id - Seorang penjaga Ruang Publik Terbuka Rumah Anak (RPTRA) berinisial ML (49), ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak di bawah umur, di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kasus ini di laporkan oleh ibu korban, yang diketahui setelah  membaca isi pesan Whatsapp di ponsel anaknya. Dilansir dari CNNIndonesia.com "Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban bocah laki-laki di kantor RPTRA Kembangan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan saat dihubungi, Jumat (20/11). Kata Imam, dari hasil pemeriksaan,  pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak 20 kali. "Dia (pelaku) penjaga RPTRA Meruya Kembangan, itu kan tempat anak-anak, di situlah akhirnya pelaku tertarik dan didekati dan sampai terjadi pelanggaran itu," kata Imam. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingkan korban sejumlah uang agar ia tidak menceritakan perlakuannya pada orang lain. "Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," ucap Imam. Baca Juga : 6 tahun di tinggalin istri ke Luar Negeri,Sang ayah tega mencabuli anak kandung Imam mengatakan,  pelaku diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Hal inilah yang kemudian mendasari pelaku melakukan aksinya. "Jadi kan motifnya itu karena dia kelainan, menyimpang jadinya kejahatan seksual," ujarnya. Sejauh ini, belum ada yang melapor selain satu korban. walaupun demikian, Imam mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan apakah masih ada korban lain. "Masih kita kembangkan terus ya apa ada korban-korban lainnya. Tapi hasil pemeriksaan pelaku hanya mengaku itu aja," katanya Imam. Pelaku ML saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Polsek Kembangan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Alfin)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kekerasan seksual#pencabulan#polsek kembangan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.