VOICE Indonesia
News

DPR : RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Celah Ketidakadilan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan perlunya transparansi, standar pembuktian yang jelas, serta pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan untuk memungkinkan negara memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

"RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan. Aset hasil kejahatan harus bisa dirampas, meski pelaku sudah meninggal atau melarikan diri. Namun, standar pembuktian dan kontrol pengadilan tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan ketidakadilan," ujar Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Rieke menilai penerapan NCB harus dibarengi dengan standar pembuktian yang terukur. Selain itu, pemilik atau pihak yang asetnya menjadi objek perampasan perlu diberikan hak untuk mengajukan keberatan.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah dan beritikad baik agar penerapan mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik yang tidak terlibat tindak pidana.

"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, maupun pihak yang secara hukum berhak," ujarnya.

Menurut Rieke, perlindungan pihak ketiga menjadi bagian penting untuk memastikan pemilik aset yang sah tidak menjadi korban akibat penerapan aturan perampasan aset.

"Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aset sah tidak dirugikan. Perlindungan terhadap pihak ketiga adalah syarat mutlak agar RUU ini adil dan tidak menimbulkan ketakutan baru," katanya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mendapat perhatian publik setelah aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah pengesahan regulasi mengenai perampasan aset.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan pada 15 Desember 2026.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal. Aspirasi masyarakat akan kami kawal," kata Dasco.

RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan aset melalui proses perdata atau NCB.

Melalui pendekatan tersebut, proses hukum dapat diarahkan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tidak semata-mata bergantung pada proses terhadap pelaku.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibahas untuk menutup celah hukum ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas melalui mekanisme pidana, termasuk ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri.

Rieke menegaskan penguatan mekanisme pemulihan aset harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara.

Ringkasan AI

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan perlunya transparansi, standar pembuktian yang jelas, serta pengawasan pengadilan dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Rieke, mekanisme NCB atau gugatan perdata terhadap aset diperlukan untuk memungkinkan negara memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk ketika pe

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.