VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung langkah pemerintah memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan, termasuk untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pemerintah perlu memiliki regulasi naturalisasi yang jelas dan komprehensif.
Menurutnya, status WNI tidak seharusnya diberikan hanya berdasarkan kepentingan praktis seperti menjadi atlet, menanam investasi, atau ikatan pernikahan.
"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Willy mengatakan sejumlah negara menerapkan persyaratan ketat dalam proses naturalisasi. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya.
Sementara Swiss mewajibkan pemohon tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi dari komunitas lokal terkait tingkat asimilasi secara kultural.
Menurutnya, pengawasan terhadap proses naturalisasi juga diperlukan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis.
Ia menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan wilayah pesisir dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional.
Menurut Willy, proses pewarganegaraan yang longgar berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Dukungan Komisi XIII tersebut merespons rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memperketat aturan naturalisasi biasa.
Sebelumnya, pada Jumat (7/8/2026), Supratman mengungkapkan pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.
Supratman menegaskan pemerintah akan memastikan permohonan menjadi WNI tidak digunakan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis ataupun memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia. (af)























