VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Transformasi digital perbankan yang seharusnya menjadi kemajuan justru diduga dijadikan alat untuk menyingkirkan karyawan. Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia mengadukan dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan sebagai modus PHK sepihak dan union busting kepada Komisi XI DPR RI.
DPR langsung bereaksi keras dan mendesak Otoritas Jasa Keuangan mengevaluasi aturan internal Maybank yang diduga menekan dan memutus hubungan kerja karyawan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama.
Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menyebut skema PIP yang dibuat manajemen telah melenceng jauh dari fungsi aslinya dan berubah menjadi alat intimidasi subjektif yang merugikan karyawan.
"Perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," tegas Amin dilansir Rabu (23/9/2026).
Amin juga memperingatkan agar PIP tidak menjadi alat like and dislike manajemen terhadap bawahannya.
"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri," ujarnya.
Anggota Komisi XI lainnya Charles Meikyansah mengingatkan perbankan tidak boleh menjadikan digitalisasi sebagai pembenaran untuk membuang karyawan yang sudah lama mengabdi.
"Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip 'habis manis sepah dibuang' bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun," ujar Charles.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menegaskan persoalan ini bukan hanya soal nasib pekerja tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas yang menanggung biaya transaksi dan administrasi perbankan yang terus meningkat seiring digitalisasi.
"Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat," tegas Misbakhun.
Komisi XI memastikan akan meneruskan seluruh aduan ini kepada OJK, baik pengawas perbankan maupun bidang perlindungan konsumen, untuk segera ditindaklanjuti secara serius.



























