VOICE Indonesia
News

DPR RI Dukung Penempatan PMI Satu Kanal Berlaku ke Negara Lain

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
DPR RI Dukung Penempatan PMI Satu Kanal Berlaku ke Negara Lain
DPR RI Dukung Penempatan PMI Satu Kanal Berlaku ke Negara Lain
JAKARTA,AKUUPDATE.ID-Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi usaha Kementerian Ketenagakerjaan untuk memulai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)  pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan mendorong agar diberlakukan ke Negara lain. Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar, mengatakan bahwa DPR mengapresiasi akan diberlakukannya SPSK ke Arab Saudi sebagai proyek percontohan (pilot project) dan menegaskan dukungan mereka. Dilansir dari Antaranews, “Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk meningkatkan program SPSK tidak hanya kepada Negara Arab Saudi tetapi juga ke Negara-negara penempatan lainnya,” ujar Ansori membacakan kesimpulan dari rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta. Sebelumnya, Pemerintah rencananya akan memberlakukan SPSK untuk penempatan pekerjaan Indonesia di Arab Saudi, yang mengalami moratorium penempatan pada 2015setelah terjadi rentetan kasus yang melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam sistem itu, pekerja Indonesia tidak akan menjalin hubungan kerja langsung dengan pengguna perorangan tapi lewat syarikah atau perusahaan penempatan PMI di Arab Saudi. Baca Juga : Alasan Menaker memulai SPSK Penempatan Pekerja ke Arab Selain itu Pemerintah juga membatasi syarikah dan perusahaan penempatan PMI (P3MI) di Tanah Air yang terlibat dalam skema itu dan harus melalui seleksi dari Pemerintah masing-masing Negara. Periode Pilot Project itu rencananya akan dilakukan selama enam bulan dengan dua Tahun masa kontrak kerja dan penempatan dilakukan dengan sistem online terintegrasi. Penempatan hanya akan dilakukan untuk enam sektor pekerjaan dan dilakukan di empat area penempatan di Arab Saudi yaitu Riyadh, Jeddah, Madinah dan wilayah timur seperti Dammam, Dahran dan Khobar. Penempatan sendiri rencananya akan dimulai pada akhir Februari 2021 sebelum di tunda karena Arab Saudi menutup kedatangan untuk beberapa Negara termasuk Indonesia akibat pandemi Covid-19. “Harapannya melalui SPSK ini angka penempatan PMI non-prosedural akan dapat kita tekan secara signifikan,” tegas Ida.(*)

Ringkasan AI

JAKARTA, AKUUPDATE.ID -Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi usaha Kementerian Ketenagakerjaan untuk memulai Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan mendorong agar diberlakukan ke Negara lain. Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar, mengatakan bahwa DPR mengapresiasi akan diberlakukannya SPSK ke Arab Saudi sebagai proyek percontohan (pilot project) dan menegaskan dukungan mereka.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.