VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera membenahi persoalan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait perubahan desil yang dapat berdampak pada hak masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan.
Edy menyoroti keluhan masyarakat yang mengalami perubahan desil dalam DTSEN meski kondisi ekonomi mereka dinilai tidak mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut dapat berdampak pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” ujar Edy di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, perubahan klasifikasi dalam DTSEN tidak hanya berpengaruh terhadap kepesertaan PBI JKN, tetapi juga dapat menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial.
Edy menilai persoalan dapat muncul ketika DTSEN yang belum cukup mutakhir digunakan sebagai dasar dalam menentukan hak masyarakat atas perlindungan sosial. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan klasifikasi terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Ia mengutip pandangan Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menyebutkan bahwa data sosial ekonomi rumah tangga dapat tertinggal dari perubahan kondisi yang terjadi di lapangan. Perubahan kondisi keluarga, menurutnya, bisa berlangsung lebih cepat dibandingkan proses pemutakhiran data.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa penentuan desil DTSEN tidak hanya berdasarkan penghasilan. Pemeringkatan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial dan ekonomi.
Namun, Edy menilai pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa desil bukan semata-mata ukuran pendapatan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan klasifikasi tersebut mampu menggambarkan kemampuan riil sebuah keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan kesehatan.
“Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi, kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.
Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kembali kriteria yang digunakan dalam menentukan desil. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak seharusnya hanya dibaca berdasarkan data administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi keluarga.
Selain evaluasi, Edy mendorong agar proses penetapan kriteria desil dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat melalui uji publik.
Pemerintah juga dinilai perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai indikator yang digunakan untuk menentukan sebuah keluarga masuk dalam Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan kelompok lainnya.
Tak kalah penting, mekanisme pengaduan masyarakat perlu diperkuat dalam pengelolaan DTSEN. Warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus memiliki akses untuk mengajukan keberatan.
“Jangan sampai kesalahan data justru membuat masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan kehilangan haknya,” ujar Edy.
Ia berharap pemerintah menyediakan mekanisme verifikasi yang jelas, termasuk batas waktu penanganan pengaduan dan, bila diperlukan, verifikasi langsung di lapangan. Dengan demikian, DTSEN dapat menjadi basis data yang lebih akurat dalam menentukan penerima program perlindungan sosial dan kesehatan.



























