VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Kepala Subseksi (Kasubsi) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali, atas nama MSW selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar, dan DP selaku Kasubsi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Budi di Jakarta.
Selain MSW dan DP, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni ARD selaku pegawai PT Bali Soft dan NKY selaku pegawai PT Bali Visa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Sehari sebelumnya, Rabu (26/8), KPK juga memeriksa empat saksi dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing berinisial ROL selaku Direktur PT Visa Empat Bali, SDH selaku Direktur PT MSI Service Indonesia, GRW selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, serta MNC selaku staf operasional PT Bali Internasional Surya Ayu.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.



























