VOICE Indonesia
News

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat rampung dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. 

Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan komitmen tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dokumen hasil audiensi menyebutkan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.

Dalam pernyataan tertulis tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak tercapai.

Meski demikian, Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan dalam proses pembahasan.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco mengatakan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat kembali diundang untuk menyampaikan masukan yang lebih lengkap mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Masukan dari masyarakat dinilai penting untuk memperkaya materi RUU sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Menurut Dasco, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. 

DPR, kata dia, tetap memberikan ruang partisipasi publik agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana.

Ringkasan AI

Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat rampung dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pengesahan regulasi pemberantasan kejahatan yang merugikan negara.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Targetkan 500 Ribu PMI Terampil hingga 2029

Afifah· 26 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.