VOICE Indonesia
News

Janji Kerja Tak Ditepati, Calon PMI Rugi Rp 55 Juta dan Adukan PT SDMA ke Menteri

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Janji Kerja Tak Ditepati, Calon PMI Rugi Rp 55 Juta dan Adukan PT SDMA ke Menteri
Janji Kerja Tak Ditepati, Calon PMI Rugi Rp 55 Juta dan Adukan PT SDMA ke Menteri
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Seorang calon pekerja migran bernama Agung Timur Dayat mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta usai dijanjikan penempatan kerja di sektor peternakan oleh PT SDMA. Dalam sebuah video yang beredar pada Kamis (26/6/2025), Agung menyampaikan pengaduan kepada sejumlah menteri untuk menyelesaikan permasalahan yang dialaminya. "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, nama saya Agung Timur Dayat. Saya daftar ke PT SDMA pada bulan Januari dan saya dijanjikan pekerjaan di sektor," ujar Agung memulai video pengaduannya, Kamis (26/6/2025). Dalam video tersebut, Agung menjelaskan bahwa ia mendaftar ke PT SDMA pada Januari 2024 dengan janji penempatan kerja di sektor peternakan. Ia kemudian diminta membayar sejumlah biaya sebesar Rp 55 juta pada Februari 2024, dengan janji akan diberangkatkan sebelum akhir tahun. Baca Juga: Resmikan Desa Migran Emas, Menteri P2MI Targetkan Ekonomi Tumbuh Lewat Devisa Dia mengatakan bahwa kewajiban finansialnya mencapai Rp 55 juta karena dijanjikan akan terbang sebelum 2024 berakhir. Namun, pekerjaan peternakan yang dijanjikan tidak jadi dan dialihkan ke konstruksi yang hingga kini belum ada kejelasan. "Maka pada bulan Februari kewajiban saya sebesar 55 juta karena saya dijanjikan terbang sebelum 2024. Selang berapa waktu pekerjaan peternakan itu tidak jadi dan dialih ke konstruksi dan di konstruksi juga sampai sekarang belum ada kejelasan," jelasnya. Baca Juga: Wamen P2MI Dorong Desa Migran Emas Jadi Benteng Lawan Calo dan Pengelola Remitansi Karena frustasi dengan ketidakpastian tersebut, Agung mengaku mengajukan MD (Mutual Disagreement) pada Juli 2024 dan membuat pengaduan resmi. Sayangnya, pengaduan tersebut belum menunjukkan progres yang berarti hingga saat ini. "Makanya pada bulan Juli 2024 saya mengajukan MD lalu saya membuat pengaduan pada bulan Juli dan aduan tersebut belum ada progres yang jelas," kata Agung. Agung meminta bantuan kepada para menteri untuk menyelesaikan masalah yang menimpanya dan membantu mengambil haknya yang tertahan. "Maka dengan itu saya minta memohon kepada Bapak-Bapak Menteri untuk bisa membantu saya menyelesaikan masalah ini dan bisa saya bisa mengambil hak saya," pungkasnya dalam video pengaduan yang ditutup dengan salam.

Ringkasan AI

Seorang calon pekerja migran bernama Agung Timur Dayat mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta usai dijanjikan penempatan kerja di sektor peternakan oleh PT SDMA. Dalam sebuah video yang beredar pada Kamis (26/6/2025), Agung menyampaikan pengaduan kepada sejumlah menteri untuk menyelesaikan permasalahan yang dialaminya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.