VOICE Indonesia
News

JPN Kejari Surabaya Selamatkan Aset 3 Triliun Milik Pemkot

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
JPN Kejari Surabaya Selamatkan Aset 3 Triliun Milik Pemkot
JPN Kejari Surabaya Selamatkan Aset 3 Triliun Milik Pemkot

VOICEINDONESIA.CO,Surabaya – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil melakukan penyelamatan tanah yang masuk dalam kategori aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000. Tanah aset yang diselamatkan itu diperkirakan memiliki luas kurang lebih 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Datun Kejari Surabaya Arie Candra Dinata Noer, SH., menyatakan bahwa aset-aset tersebut kini telah diterbitkan Sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

“Untuk kantor Pertanahan Surabaya 1 sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 Meterpersegi,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandi SH., MH. Jum’at (19/8/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya saat ini seluruh Sertifikat aset tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. “Seluruh Sertifikatnya sudah di serahkan ke BPKAD kota Surabaya,” ujarnya(joe)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.