VOICE Indonesia
News

Jutaan Nakes Belum Sepenuhnya Tercover Jaminan Sosial

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
kartu BPJS Kesehatan sebagai simbol layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ilustrasi BPJS(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti masih adanya tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," kata Mahesa di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Mahesa, data BPJS Kesehatan menunjukkan sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan telah terdaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, angka tersebut masih berada di bawah jumlah tenaga medis dan nakes berdasarkan data sejumlah organisasi profesi kesehatan yang mencapai lebih dari 2 juta orang.

Perbedaan data tersebut menjadi perhatian DJSN. Mahesa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan sinkronisasi data tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, data yang akurat diperlukan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial.

Mahesa mencontohkan kasus Dokter Icha yang meninggal dunia di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan informasi yang diterima DJSN dari organisasi profesi kedokteran, dokter tersebut tercatat belum mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan di tiga tempat praktiknya.

"Kami ambil contoh yang kasus viral saja, Dokter Icha, informasi dari Perhimpunan Dokter Indonesia tadi, ternyata di tiga tempat yang bersangkutan berpraktik, tidak terdaftar di Jaminan Ketenagakerjaan. Kalau Jaminan kesehatannya, belum ada informasi," ujar Mahesa.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan amanat undang-undang yang berlaku bagi setiap orang, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong pembenahan dan integrasi data bersama berbagai organisasi profesi kesehatan.

"Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi," kata Trisna.

Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat memperjelas jumlah tenaga medis dan nakes yang telah maupun belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sekaligus memastikan hak perlindungan mereka terpenuhi.

Ringkasan AI

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti masih adanya tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan. Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan kondisi tersebut perlu segera dibenahi karena tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memberikan pelayanan langsung kepada

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pemerintah Bidik Pasar Kerja PMI ke Amerika SerikatPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Bidik Pasar Kerja PMI ke Amerika Serikat

S Nurafifa· 22 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.