VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
News

Kabel Bawah Laut Rawan Jadi Sasaran Perang, Indonesia Minta Ada Aturan Khusus

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Foto memperlihatkan pemandangan udara sejumlah kapal kontainer dan kapal pendukung yang melintas di jalur pelayaran di perairan terbuka
Sejumlah kapal niaga dan kapal pendukung berlayar di jalur pelayaran internasional(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Di tengah meningkatnya risiko konflik bersenjata di laut, Indonesia mengangkat isu yang selama ini belum diatur secara jelas dalam hukum internasional, yakni perlindungan infrastruktur berfungsi ganda seperti kabel bawah laut dan pelabuhan yang berpotensi menjadi sasaran serangan.

Isu ini mengemuka dalam Diskusi Pakar Kelompok Kerja Peperangan Laut yang digelar Kementerian Luar Negeri RI bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta pada 5-6 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Ricky Suhendar, yang juga menjadi co-chair diskusi tersebut, menyoroti belum adanya pedoman teknis yang cukup jelas untuk mengatur perlakuan terhadap infrastruktur semacam ini di tengah eskalasi konflik bersenjata di laut.

"Kami perlu pedoman teknis yang lebih jelas mengenai perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda," kata Ricky dilansir Rabu (6/8/2026).

Ricky menegaskan kepentingan Indonesia memastikan konflik di laut tidak sampai mengurangi hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan, serta tidak melemahkan hukum yang mengatur navigasi dan zona maritim internasional.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat perlindungan lingkungan laut yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir sekaligus perekonomian maritim Indonesia.

Ricky menegaskan seluruh upaya itu harus tetap sejalan dengan UNCLOS 1982, hukum humaniter internasional, dan berbagai konvensi lingkungan hidup yang relevan.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan kerangka hukum laut tetap berlaku sekalipun dalam situasi konflik bersenjata.

Ia menyoroti potensi kerusakan lintas batas serius dan berkepanjangan yang bisa ditimbulkan operasi angkatan laut terhadap masyarakat pesisir.

Havas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban due regard terhadap lingkungan laut, mengingat status Indonesia sebagai negara kepulauan yang tidak dapat membatasi pelayaran melalui alur laut kepulauannya sendiri.

Kondisi ini disebutnya membuat risiko dampak lingkungan menjadi jauh lebih kompleks dibanding negara lain.

Sementara itu, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia, Martin de Boer, menegaskan peperangan laut tidak bisa dipandang terpisah dari kehidupan sehari-hari masyarakat sipil.

"Laut merupakan elemen penting bagi ketahanan pangan global," kata Martin.

Diskusi yang menghadirkan 24 pakar nasional dan internasional ini merupakan pertemuan kedua di Jakarta setelah forum serupa digelar pada Mei 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Global IHL Initiative lewat Naval Warfare Workstream yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Mesir.

Indonesia dan ICRC berharap diskusi teknis ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa ditindaklanjuti oleh negara-negara maupun pihak yang terlibat konflik.

Rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penghormatan terhadap hukum internasional sekaligus memitigasi dampak buruk peperangan laut terhadap aspek kemanusiaan dan lingkungan.

Ringkasan AI

Indonesia menyerukan aturan khusus untuk melindungi kabel bawah laut dan infrastruktur maritim lainnya dari ancaman perang, guna menghindari dampak konflik bersenjata di laut terhadap hak negara dan lingkungan. Diskusi bersama ICRC menekankan perlunya pedoman teknis sesuai hukum internasional agar menjaga ketahanan pangan dan perekonomian maritim.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya DiborgolPekerja Migran Indonesia

Dua WNI Korban TPPO Myanmar Akhirnya Dipulangkan Setelah Viral Tangannya Diborgol

S Nurafifa· 06 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.