VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya di Jakarta.
Sebanyak 16 saksi yang diperiksa terdiri atas IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, serta GW selaku Staf Keuangan PT NGS.
Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Penyidik juga memeriksa Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (af)























