VOICE Indonesia
News

Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Aktivitas penyediaan makanan bergizi dalam program MBG sebagai bagian dari percepatan pembangunan dapur pelayanan gizi di berbagai daerah 3T di Indonesia.
Ilustrasi MBG(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (10/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya di Jakarta.

Sebanyak 16 saksi yang diperiksa terdiri atas IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, serta GW selaku Staf Keuangan PT NGS.

Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah direktur perusahaan, yakni Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Penyidik juga memeriksa Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN selaku pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (af)

Ringkasan AI

Kejagung memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 untuk melengkapi pemberkasan perkara. Tujuh orang telah ditetapkan tersangka, termasuk mantan pejabat BGN dan pihak swasta terkait kasus tersebut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kementerian P2MI-IOM Perkuat Kerja Sama Pelindungan Pekerja MigranPekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI-IOM Perkuat Kerja Sama Pelindungan Pekerja Migran

Afifah· 10 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.